Jabal Magnet Keajaiban Alam di Madinah

Madinah selain dikenal sebagai kota nabi, memiliki panorama alam yang indah yang dikelilingi oleh deretan perbukitan atau dalam bahasa Arab dikenal jabal. Disamping jabal Uhud yang terkenal karena sejarah peperangan zaman Rasulullah SAW, ada lagi jabal magnet, tempat wisata yang menarik jamaah haji termasuk Indonesia itu, terletak sekitar 30 KM dari kota Madinah menuju arah kota Tabuk.

Lanjutkan membaca

Baghdad Batteries: Apakah Babel mampu menghasilkan listrik pada 250 SM?

battery17-tm

Pada pertengahan tahun 1930-an serangkaian benda-benda aneh, diyakini berasal dari abad ke 3 rd SM, digali di Khujut Rabu, di dekat Baghdad.  Guci tembikar ini, berukuran sekitar 5 inci tinggi, mengandung tembaga silinder dan batang besi. 

Lanjutkan membaca

MELURUSKAN CARA PANDANG TENTANG JIHAD

“Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” 1 Banyak manusia memandang amalan jihad tanpa dilandasi ilmu hingga menyebabkan banyak kekeliruan dan menambah peliknya persoalan. Yang paling parah adalah munculnya penyimpangan yang demikian jauh dari pengertian sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.

Karena itu, banyak kita saksikan belakangan ini berbagai tindakan dan aksi tertentu yang langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat, namun oleh para pelakunya diklaim sebagai jihad. Padahal, Islam sama sekali tidak memerintahkan amalan tersebut. Sebagai contoh kecil, sikap suka mengkritisi atau mendiskreditkan pemerintah di depan umum. Bagi para demonstran dari kalangan hizbiyyin, sikap kritis terhadap pemerintah merupakan “menu wajib” yang harus dimiliki. Jadilah demonstrasi yang di dalamnya menjadi ajang untuk mencaci maki pemerintah sebagai bagian dari perjuangan mereka yang tidak terlewatkan. Mereka akan menganggap orang-orang yang memiliki sikap berseberangan dengan mereka sebagai penjilat ataupun kaki tangan pemerintah. Bahkan tak jarang mereka menganggap orang yang suka mendoakan kebaikan untuk pemerintah sebagai budak pemerintah.

Lanjutkan membaca

Seleksi atau Eleksi Pejabat Daerah

Puing-puing Kejayaan Banten, akankah ia akan menjadi terwengkal selamanya (http://srinanangsetiyono.wordpress.com)

Provinsi Banten memang tengah berbenah, Ibarat seorang bayi, Si Banten ‘kecil’ kini mulai banyak aktifitas, mulai banyak membuat rencana, mulai mampu membangun cita-cita. Perubahan atas Banten kian hari kian menghebat, bahkan dengan lahirnya UU No 32 tahun 2004 yang merupakan revisi UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, justru semakin memberi ruang bagi si ‘kecil’ mengelola pemerintahan di daerah.

Dapat dikatakan, bahwa tujuan pembangunan Propinsi Banten secara umum adalah mewujudkan Masyarakat Banten yang makmur dan sejahtera, berperadaban modern, demokratis, serta bermoral tinggi, dan taat hukum. Tidak bisa dipungkiri, salah satu motor penggerak utama pelaksanaan kerja-kerja pembangunan daerah adalah tersedianya aparatur penyelenggara tugas pemerintahan daerah, tentunya adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pegawai Negeri pada dasarnya adalah “Setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Lanjutkan membaca

Mengubah Angka Menjadi Terbilang di Excel

Macro Xls

Macro Xls

Add-Ins

Add-Ins

Forumula Penulisan

Forumula Penulisan

Berawal dari tugas kantor yang dituntut cepat dan teliti, pada saat saya menyerahkan hasil kerjaan tersebut terkadang ada saja yang keliru penulisan seperti “seibu maksudnya Seribu” atau “upah seharusnya Rupiah” , sedangkan kekeliruan yang berhubungan dengan angka atau nilai tidak boleh diganti (tipex) walau pakai paraf.

Lanjutkan membaca

Serangan Badai Matahari pada Tahun 2012 Terhadap Bumi mungkin akan Menyebabkan Bencana Besar

Menurut laporan website Inggris “New Scientist”, maksud dari badai matahari atau solar storm adalah siklus kegiatan peledakan dahsyat dari masa puncak kegiatan bintik matahari (sunspot), biasanya setiap 11 tahun akan memasuki periode aktivitas badai matahari. Ilmuwan Amerika baru-baru ini memperingatkan bahwa pada tahun 2012 bumi akan mengalami badai matahari dahsyat (Solar Blast), daya rusakanya akan jauh lebih besar dari badai angin “Katrina”, dan hampir semua manusia di bumi tidak akan dapat melepaskan diri dari dampak bencananya.

Lanjutkan membaca

TINTA CUMI ANTIKANKER

Tuhan mengatakan, semua penyakit sudah disediakan obatnya oleh-Nya.
Mungkin ini salah satu buktinya.
Bagi kita yang hidup di tepi pantai, makanan laut bukan barang langka. Termasuk cumi-cumi aneka ukuran. Tapi, tak ada yang mengira sebelumnya bahwa tinta cumi yang hitam itu ternyata membawa khasiat luar biasa, setidaknya pada hewan percobaan. Sebab, hewan yang terkena kanker ternyata sebagian besar dapat nyaris dari maut setelah disuntikkan 200 mg tinta cumi pada hari ke-2, 4, dan 6 setelah dimasukkan sel tumor. Sedangkan kelompok kelola yang tidak diberi tinta cumi semuanya mati dalam tempo 3 minggu akibat kanker itu.
Temuan itu merupakan hasil coba coba Jin’ichi Sasaki dan sejawatnya dari Universitas Hirosaki di Jepang bagian utara. Mereka memurnikan sebagian tinta cumi itu menjadi suatu campuran yang terutama terdiri atas glusida (gabungan gula, protein dan lipid). Alasan mereka mencobanya pada mencit-mencit yang ditumbuhi kanker? ‘Tak ada alasan khusus mengapa kami memakai tinta cumi,’ kata Sasaki.’Di daerah ini, nelayan banyak menangkap cumi dan tintanya dibuang begitu saja. Jadi kami ingin menemukan zat berguna dalam tinta itu agar gapat mendaur ulangnya.’
Kini kegiatan para ilmuwan itu adalah mencari zat aktif dalam tinta itu dan mengisolasinya. Diduga zat itu bekerja dengan mengaktifkan komponen sel darah putih yang disebut makrofag alias sel pemangsa raksasa, sehingga meningkatkan daya tahan tubuh di sekitar sel tumor khusunya. Siapa tahu zat yang dapat menyelamatkan jiwa 60% mencit-mencit kanker itu dapat berguna guna untuk melawan kanker pada manusia (Nsc250492:16)
AKU TAHU/AGUSTUS 1992

10 Dosa Demokrasi

Ini adalah kajian singkat yang menjelaskan tentang beberapa indikasi destruktif dan bahaya yang ditimbulkan akibat terjun dan berkiprah dalam kancah demokrasi yang banyak orang tertipu dengannya dan menggantungkan harapan mereka kepadanya meskipun hal ini jelas-jelas bertentangan dengan manhaj Allah sebagaimana yang akan dijelaskan dalam kajian yang singkat ini, apalagi banyak sudah pengalaman pahit yang didapat oleh orang yang tertipu dengan permainan ini dan ditampakkan sisi penyimpangan dan kesesatannya

1. Sistem ini membuat kita lengah akan tabiat pergolakan antara jahiliyah dan Islam, antara haq dan batil, karena keberadaan salah satu di antara keduanya mengharuskan lenyapnya yang lain, selamanya tidak mungkin keduanya akan bersatu. Barangsiapa mengira bahwa dengan melalui pemilihan umum fraksi-fraksi jahiliyah akan menyerahkan semua institusi-institusi mereka kepada Islam, ini jelas bertentangan dengan rasio, nash dan sunan (keputusan Allah) yang telah berlaku atas umat-umat terdahulu.

“Tiadalah yang mereka nanti melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) atas orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapati perubahan bagi sunnatullah dan sekali-kali tidak (pula) akan mendapati perpindahan bagi sunnatullah itu.” (Surat Faathir: 43)

2. Sistem demokrasi ini akan menyebabkan terkikisnya nilai-nilai aqidah yang benar yang diyakini dan diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia, akan menyebabkan tersebarnya bid’ah, tidak dipelajari dan disebarkannya aqidah yang benar ini kepada manusia, karena ajaran-ajarannya menyebabkan terjadi perpecahan di kalangan anggota partai, bahkan dapat menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah perolehan suara dan pemilihnya.

3. Sistem demokrasi tidak membedakan antara orang yang ‘alim dengan orang yang jahil, antara orang yang mukmin dengan orang kafir, dan antara laki-laki dengan perempuan, karena mereka semuanya memiliki hak suara yang sama, tanpa dilihat kelebihannya dari sisi syar’i. padahal Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah! Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui.” (Surat Az-Zumar: 9)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Maka apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasiq? Mereka tidaklah sama.” (Surat As-Sajdah: 18)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka apakah Kami patut menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu berbuat demikian, bagaimanakah kamu mengambil keputusan?” (Surat Al-Qalam: 35-36)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Dan anak laki-laki (yang ia nadzarkan itu) tidaklah seperti anak perempuan (yang ia lahirkan).” (Surat Ali Imran: 38)

4. Sistem ini menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan para aktivis dakwah dan jamaah-jamaah Islamiyah, karena terjun dan berkiprahnya sebagian dari mereka ke dalam sistem ini (mau tidak mau) akan membuat mereka mendukung dan membelanya serta berusaha untuk mengharumkan nama baiknya yang pada gilirannya akan memusuhi siapa yang dimusuhi oleh sistem ini dan mendukung serta membela siapa yang didukung dan dibela oleh sistem ini, maka ujung-ujungnya fatwa pun akan simpang-siur tidak memiliki kepastian antara yang membolehkan dan yang melarang, antara yang memuji dan yang mencela.

5. Di bawah naungan sistem demokrasi permasalahan wala’ dan bara’ menjadi tidak jelas dan samar, oleh karenanya ada sebagian orang yang berkecimpung dan menggeluti sistem ini menegaskan bahwa perselisihan mereka dengan partai sosialis, partai baath dan partai-partai sekuler lainnya hanya sebatas perselisihan di bidang program saja bukan perselisihan di bidang manhaj dan tak lain seperti perselisihan yang terjadi antara empat madzhab, dan mereka mengadakan ikatan perjanjian dan konfederasi untuk tidak mengkafirkan satu sama lain dan tidak mengkhianati satu sama lain, oleh karenanya mereka mengatakan adanya perselisihan jangan sampai merusakkan kasih sayang antar sesama!!

6. Sistem ini akan mengarah pada tegaknya konfederasi semu dengan partai-partai sekuler, sebagai telah terjadi pada hari ini.

7. Sangat dominan bagi orang yang berkiprah dalam kancah demokrasi akan rusak niatnya, karena setiap partai berusaha dan berambisi untuk membela partainya serta memanfaatkan semua fasilitas dan sarana yang ada untuk menghimpun dan menggalang massa yang ada di sekitarnya, khususnya sarana yang bernuansa religius seperti ceramah, pemberian nasehat, ta’lim, shadaqah dan lain-lain.

8. (Terjun ke dalam kancah demokrasi) juga akan mengakibatkan rusaknya nilai-nilai akhlaq yang mulia seperti kejujuran, transparansi (keterusterangan) dan memenuhi janji, dan menjamurnya kedustaan,berpura-pura (basa-basi) dan ingkar janji.

9. Demikian pula akan melahirkan sifat sombong dan meremehkan orang lain serta bangga dengan pendapatnya masing-masing karena yang menjadi ini permasalahan adalah mempertahankan pendapat. Dan Allah Ta’ala telah berfirman:

“Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada di sisi mereka (masing-masing).” (Surat Al-Mukminun: 53)

10. Kalau kita mau mencermati dan meneliti dengan seksama, berikrar dan mengakui demokrasi berarti menikam (menghujat) para Rasul dan risalah (misi kerasulan) mereka, karena al-haq (kebenaran) kalau diketahui melalui suara yang terbanyak dari rakyat, maka tidak ada artinya diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab, apalagi biasanya ajaran yang dibawa oleh para Rasul banyak menyelisihi mayoritas manusia yang menganut aqidah yang sesat dan menyimpang dan memiliki tradisi-tradisi jahiliyah.

sumber: Almuhajirun

http://www.arrahmah.com

PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik ini, merupakan penjabaran dari Undang-Undang (UU) Nomor 2  tahun 2008 tentang Partai Politik.

Dalam konsideran menimbang dari PP ini disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik dalam PP ini diatur pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya; Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; Kemudian di ayat (3) dinyatakan bahwa Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

Lanjutkan membaca

Nasib Mu Prita

Hari itu mungkin tak punya pikiran lain, selain mencurahkan unek-unek dari ketidak nyamanan pelayanan publik swasta. Benak pikirannya pelayanan swasta adalah pelayanan prima, dari sambutan di pintu gerbang masuk ke pelayanan hingga keluar kembali dari Pintu gerbang. Semua serba nyaman, indah, santun, bersih dan bersahabat. Sepertinya itu semua sudah di Design sedemikian rupa supaya konsumen betah dan tidak ada komplain dengan memberikan harga yang mungkin diatas rata-rata. Itulah gambaran sebuah pelayanan publik milik swasta, lain halnya pelayanan publik milik pemerintah 180 derajat, yang berbau-bau lamalah, kesalahan diagnosalah, gratis nyatanya bayarlah dan lain yang bersifat tendensius.

Namun gambaran itu sirna dibenak Ibu Muda ini, sehingga kegundahan dan kegusaran itu ia curahkan di Media Maya. Ia seringa mendengar atau membaca keluh kesah orang lain pada media maya. Ia lakukan pula kekesalan itu seperti orang lain itu. Tapi apa yang terjadi menimpa dirinya berbeda keluhan itu menjadi malapetaka. Kebebasan, kemerdekaan  itu menyatakan unek-unek itu telah mengusik lembaga itu untuk memeja hijaukan dia hingga ia dipisahkan dari kedua anaknya.

HAK JAWAB

Dengan kejadian ini akhirnya barangkali Hak Jawab seperti media cetak tidak terjadi di Dunia Jejaring ini.